‎ ‎Diduga Tumpahan CVO PT Merbau Sebabkan Kecelakaan Massal di Jalan Labokeo–Parasi, Perusahaan Terancam Sanksi Pidana dan Gugatan Ganti Rugi

Bilal_investigasi.co.id|Konawe Selatan – Tumpahan Crude Vegetable Oil (CVO) yang diduga berasal dari aktivitas kendaraan operasional PT Merbau disebut menjadi penyebab banyak pengendara mengalami kecelakaan di ruas jalan Desa Labokeo–Parasi, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan, pada Sabtu pagi sekitar pukul 07.46 WITA.

‎Menurut keterangan warga setempat, cairan CVO berserakan di sepanjang badan jalan sehingga permukaan aspal menjadi sangat licin. Akibatnya, sejumlah pengendara sepeda motor dilaporkan terjatuh dalam rentang waktu yang hampir bersamaan.

‎‎”Dari pagi banyak motor jatuh karena jalan licin. Tumpahan CVO terlihat di sepanjang jalan Labokeo sampai Parasi. Ini sangat membahayakan pengguna jalan,” ungkap salah seorang warga.

‎‎Apabila benar tumpahan tersebut berasal dari kendaraan operasional perusahaan dan tidak segera dibersihkan ataupun diberikan tanda peringatan, maka hal tersebut dapat dinilai sebagai bentuk kelalaian yang membahayakan keselamatan masyarakat.

‎Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap penyelenggara jalan maupun pihak yang menyebabkan gangguan terhadap fungsi jalan wajib segera menangani kondisi yang membahayakan keselamatan lalu lintas. Kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik pidana maupun perdata.

‎Selain itu, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365, setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi.

‎Jika akibat kelalaian tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat bahkan meninggal dunia, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku.

‎Di sisi lain, perusahaan yang terbukti menjadi penyebab tumpahan memiliki kewajiban untuk

‎-Membersihkan seluruh tumpahan CVO hingga jalan kembali aman dilalui.

-Memberikan rambu atau pengamanan sementara di lokasi.

‎-Bertanggung jawab atas biaya pengobatan korban apabila terbukti terdapat hubungan sebab akibat antara tumpahan tersebut dan kecelakaan.

‎‎-Memberikan ganti rugi atas kerugian materiil maupun immateriil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Masyarakat mendesak aparat kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan bukti, meminta keterangan saksi, serta menelusuri asal tumpahan CVO tersebut.

‎‎Jika terbukti berasal dari kendaraan operasional perusahaan, penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas agar kejadian serupa tidak kembali mengancam keselamatan pengguna jalan.

‎Sebelum berita ini di terbitkan team redaksi sudah berusaha menghubungi humas PT.merbau pak Ruri namun sampai saat ini belum ada jawaban . Kami selalu tetap membuka ruang untuk klarifikasi dari pihak PT.merbau .