Layangkan Dua Dumas ke Kejati Sultra, Tim PPWI Adukan 12 Kades atas Dugaan Korupsi Dana Desa: Desak Audit 

KENDARI, BILAL_INVESTIGASI.CO.ID — Tim Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe Selatan resmi melayangkan dua berkas pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Kamis (22/10/2026). Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa pada tahun anggaran 2024 hingga 2026 yang melibatkan 12 kepala desa di sejumlah wilayah Kabupaten Konawe Selatan.

Dua berkas pengaduan itu telah diterima pihak Kejati Sultra, c.q. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), dengan bukti tanda terima resmi yang dibubuhi stempel dan tanda tangan penerima.

Langkah tersebut menjadi bentuk keseriusan Tim PPWI dalam mendorong penegakan hukum dan memastikan pengelolaan uang negara di tingkat desa berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan dokumen pengaduan yang disampaikan Tim PPWI, laporan pertama tercatat dengan nomor 028/DUMAS/PPWI-KONSEL/X/2026, tertanggal 22 Oktober 2026, perihal dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Buke untuk tahun anggaran 2024 sampai dengan 2026.

Sementara itu, laporan kedua bernomor 029/DUMAS/PPWI-KONSEL/X/2026, tertanggal 22 Oktober 2026, berisi pengaduan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada 10 desa di wilayah Kecamatan Buke, Andoolo, dan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan, untuk tahun anggaran 2024 sampai dengan 2026.

Dengan demikian, berdasarkan rekapitulasi Tim PPWI, terdapat 12 kepala desa yang diadukan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Tim PPWI menegaskan bahwa laporan tersebut bukan vonis terhadap pihak mana pun. Namun, pengaduan resmi itu harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah terdapat penyimpangan anggaran, ketidaksesuaian realisasi pekerjaan, pertanggungjawaban keuangan yang tidak memadai, atau perbuatan lain yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tim PPWI mengungkapkan bahwa sebelum membawa persoalan tersebut ke ranah penegakan hukum, pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi dan konfirmasi kepada kepala desa terkait.

Namun, menurut Tim PPWI, jawaban yang diterima belum disampaikan secara komprehensif dan belum disertai dokumen pendukung yang dinilai memadai untuk menjelaskan persoalan yang dipertanyakan.

“Dumas resmi sudah kami layangkan ke Kejati Sultra, c.q. Aspidsus, pada Kamis, 22 Oktober 2026. Kami juga telah menerima tanda terima resmi. Total ada 12 kepala desa yang kami adukan berdasarkan dokumen pengaduan yang kami sampaikan,” tegas Tim PPWI kepada media ini.

Tim PPWI menilai, ketika pertanyaan mengenai pengelolaan Dana Desa belum memperoleh penjelasan yang memadai, penelusuran oleh lembaga yang berwenang menjadi langkah penting agar persoalan tersebut tidak berhenti pada saling klaim antara pelapor dan pihak yang dilaporkan.

“Dana Desa adalah uang negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai aturan, buktikan melalui dokumen yang sah dan pemeriksaan yang objektif. Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, harus ada tindak lanjut sesuai hukum yang berlaku,” tegas Tim PPWI.

Dalam pengaduannya, Tim PPWI mendorong Kejati Sultra agar melakukan telaah dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum, termasuk memeriksa dokumen perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, laporan pertanggungjawaban, bukti pembayaran, serta kondisi fisik pekerjaan yang menggunakan Dana Desa.

Tim PPWI juga meminta agar Kejati Sultra berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mempertimbangkan pemeriksaan atau audit sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku apabila diperlukan guna menguji kewajaran realisasi anggaran serta memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara.

Menurut Tim , pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada kelengkapan administrasi. Jika terdapat kegiatan pembangunan fisik, kondisi lapangan, volume pekerjaan, mutu hasil pekerjaan, kesesuaian harga, dan bukti realisasi anggaran juga perlu diuji berdasarkan data serta ketentuan teknis yang relevan.

Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi maupun kerugian keuangan negara harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan dugaan pelapor.

Tim PPWI menegaskan tidak akan berhenti pada penyerahan dokumen pengaduan. Organisasi tersebut menyatakan akan memantau perkembangan penanganan Dumas dan menempuh langkah pengawasan lanjutan apabila diperlukan.

“Pengaduan ini sudah kami serahkan secara resmi. Kami akan mengawal prosesnya dan meminta kejelasan tindak lanjut. Apabila dalam 14 hari tidak terdapat perkembangan atau penjelasan yang memadai, kami akan mempertimbangkan penyampaian pengaduan dan permohonan pengawasan kepada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI, JAMWAS Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI, serta KPK sesuai kewenangan masing-masing,” tegas Tim PPWI.

Tim PPWI menambahkan, langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan pengaduan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Tim PPWI, persoalan Dana Desa bukan sekadar urusan administrasi pemerintahan. Anggaran tersebut menyangkut hak masyarakat desa atas pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan. Oleh sebab itu, setiap dugaan penyimpangan patut ditelusuri secara serius, sementara setiap pihak yang diadukan tetap berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh proses hukum yang adil.

Kini, tindak lanjut berada pada lembaga yang berwenang. Masyarakat menunggu apakah pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif dan berbasis bukti, sehingga pengelolaan Dana Desa di Konawe Selatan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

(Tim Redaksi)

Penulis: Irzan liamboEditor: Bung chan