Bilal_investigasi.co.id|SULAWESI TENGGARA,KENDARI— DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Konawe Kepulauan resmi melaporkan temuan pemeriksaan BPK terkait pengelolaan anggaran Pemilu 2024 pada KPU Konkep ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Jumat (16/10/2026).
Laporan tersebut telah diterima pihak Kejati Sultra, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima surat. Ketua DPD Pemuda LIRA Konkep, Erlan, S.H., menyebut langkah ini sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan negara, ungkapnya.
Laporan tersebut merujuk pada LHP BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara Nomor 41/LHP/XIX.KDR/12/2024 tertanggal 17 Desember 2024, yang memuat hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemilu 2024, jelasnya.
Salah satu temuan BPK menyangkut belanja operasional badan ad hoc KPU Konkep sebesar Rp417.724.000 yang belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban pada saat pemeriksaan. Kondisi ini perlu ditelusuri untuk memastikan kelengkapan dokumen dan realisasi penggunaan anggaran, tegasnya.
BPK juga mencatat ketidakhematan pembayaran honorarium kelompok kerja perencanaan dan anggaran Pemilu 2024 pada KPU Konkep sebesar Rp33.555.000, berkaitan dengan tumpang tindih tugas kelompok kerja dan pekerjaan rutin unit terkait, ungkapnya.
Secara aritmetis, kedua temuan tersebut berjumlah Rp451.279.000. Erlan menegaskan bahwa angka tersebut merupakan gabungan dua temuan, bukan otomatis kerugian negara yang telah ditetapkan atau bukti tindak pidana korupsi, tegasnya.
Pemuda LIRA Konkep meminta Kejati Sultra menelaah laporan secara profesional, memeriksa dokumen pertanggungjawaban, menelusuri transaksi, serta meminta klarifikasi pihak terkait untuk memastikan fakta dan konsekuensi hukumnya, ungkapnya.
Langkah tersebut sejalan dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, khususnya Pasal 20 mengenai kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK, jelasnya.
Pemuda LIRA juga meminta status tindak lanjut rekomendasi BPK diklarifikasi kepada KPU Konkep dan BPK, termasuk kelengkapan dokumen serta penyelesaian kewajiban apabila memang ada, tegasnya.
“Kami berharap Kejati Sultra memberikan perhatian serius, menelaah laporan berdasarkan bukti, dan mengambil langkah sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi tindak pidana,” tegas Erlan.
DPD Pemuda LIRA Konkep menyatakan akan memantau perkembangan laporan melalui mekanisme resmi serta mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran Pemilu, pungkasnya.

