PPWI dan ABR-I Siapkan Klarifikasi Temuan BPK di KPU Konsel 1,9 M, Ketua KPU Eko Ajak Bertemu di Kantor

Bilal_investigasi.co.id|KONAWE SELATAN — Sekretaris II DPC Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe Selatan, Chandra Saputra, bersama Ketua DPW Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR-I) Sulawesi Tenggara, Paisal Alfin, tengah menyiapkan permintaan klarifikasi resmi terkait sejumlah temuan dalam dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) anggaran tahun 2023/2024 dengan jumlah -+ 1,9 miliar pada KPU Kabupaten Konawe Selatan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah temuan terkait kelebihan pembayaran penginapan, kelebihan pembayaran uang harian, serta belanja operasional badan ad hoc yang belum dilengkapi bukti pertanggungjawaban telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Chandra menyampaikan kepada Ketua KPU bahwa pihaknya bermaksud mengklarifikasi kebenaran data temuan BPK tersebut. Chandra juga menjelaskan bahwa permintaan klarifikasi akan disampaikan secara resmi melalui surat.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Konawe Selatan Eko hasmawan baso mengajak Chandra untuk bertemu langsung di kantor pada hari Senin dan meminta agar data yang menjadi dasar klarifikasi dibawa.

“Senin saja ketemu di kantor, bawa saja data, dengan emot tertawa” demikian isi pesan Ketua KPU dalam percakapan WhatsApp yang diterima redaksi.

Menanggapi ajakan tersebut, Chandra menegaskan bahwa dokumen yang akan diklarifikasi merupakan data temuan BPK, bukan sekadar informasi tanpa dasar dokumen.

Ia juga mengirimkan beberapa gambar tabel temuan BPK namun tak ada balas WhatsAp lagi dari Eko selaku ketua KPU Konawe selatan.

Menurut Chandra, pertemuan tersebut menjadi kesempatan untuk mencocokkan dokumen, memperoleh penjelasan resmi, serta memastikan status penyelesaian masing-masing temuan.

PPWI dan ABR-I akan meminta penjelasan apakah nilai-nilai yang tercantum dalam dokumen tersebut telah dikembalikan atau diselesaikan. Apabila sudah, mereka meminta rincian tanggal pengembalian, nominal, bukti setor, serta keterangan mengenai tindak lanjut dan verifikasi dari pihak berwenang.

Sementara itu, apabila masih terdapat temuan yang belum diselesaikan, mereka meminta penjelasan mengenai nilai yang tersisa, kendala penyelesaian, serta langkah tindak lanjut yang telah atau akan dilakukan.

Chandra menegaskan, klarifikasi diperlukan agar informasi yang nantinya disampaikan kepada publik memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

“Kami ingin memastikan apakah data temuan ini benar sesuai dokumen pemeriksaan dan bagaimana status tindak lanjutnya. Kalau sudah dikembalikan, kami meminta bukti serta rincian waktunya agar bisa kami konfirmasi secara objektif,” tegas Chandra.

PPWI dan ABR-I juga menyiapkan surat permintaan klarifikasi tertulis sebagai bentuk administrasi resmi dan dokumentasi atas proses konfirmasi kepada KPU Kabupaten Konawe Selatan.

Keduanya berharap pihak KPU memberikan penjelasan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila permintaan klarifikasi resmi tidak memperoleh tanggapan, mereka menyatakan akan mempertimbangkan langkah pelaporan kepada Kejaksaan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, sesuai prosedur yang berlaku.

Hingga rilis ini disusun, percakapan WhatsApp tersebut menunjukkan adanya ajakan untuk bertemu dan membawa dokumen. Belum terdapat keterangan dalam percakapan yang membuktikan bahwa seluruh temuan telah dikembalikan ataupun dinyatakan selesai.

PPWI dan ABR-I menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang kepada KPU Kabupaten Konawe Selatan untuk menyampaikan penjelasan dan bukti tindak lanjut secara resmi.

 

Redaksi: Bilal Investigasi

Penulis: Irzan liamboEditor: Bung chan