Tiga KK Pindah ke Mooloindah Disebut Dijanjikan Tanah oleh Sosok “Puang”, PPWI Konsel Desak Klarifikasi Jelang Pilkades

BILAL_INVESTIGASI.CO.ID|KONAWE SELATAN — Dugaan perpindahan domisili tiga kepala keluarga (KK) dari Desa Lakara ke Desa Mooloindah, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan(Konsel) menjadi sorotan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang disebut-sebut dijadwalkan pada 24 Oktober 2026.
‎Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Konawe Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini secara profesional, independen, dan berimbang. PPWI Konsel mendorong seluruh pihak terkait membuka informasi berdasarkan dokumen resmi serta memberikan ruang klarifikasi kepada masyarakat.
‎
‎Sekretaris 2 DPC PPWI Kabupaten Konawe Selatan, Chandra Saputra, mendesak pemerintah daerah, panitia Pilkades, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melakukan verifikasi menyeluruh terhadap perpindahan domisili tersebut, termasuk keabsahan dokumen administrasi kependudukan dan pemenuhan persyaratan sebagai pemilih.
‎
‎PPWI Konsel menilai transparansi dan akuntabilitas menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama karena persoalan ini muncul menjelang Pilkades. Setiap proses pemeriksaan harus dilakukan sesuai kewenangan, tanpa tekanan, intervensi, maupun kepentingan politik tertentu.
‎
‎Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kepala Desa Lakara, diperoleh keterangan bahwa benar terdapat tiga kepala keluarga yang berpindah tempat tinggal ke Desa Mooloindah karena disebut dijanjikan sebidang tanah oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan “Puang”.
‎
‎Namun, identitas sosok yang disebut menjanjikan tanah tersebut hingga kini belum diketahui secara jelas. Karena itu, diperlukan penelusuran dan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan siapa pihak yang dimaksud serta bagaimana bentuk dan tujuan janji pemberian tanah tersebut.
‎
‎Menurut keterangan yang dihimpun, pengurusan perpindahan domisili ketiga kepala keluarga itu dilakukan melalui Disdukcapil atas permintaan seseorang Chandra meminta agar proses administrasi tersebut ditelusuri berdasarkan dokumen resmi dan kewenangan masing-masing instansi.
‎
‎PPWI Konsel juga meminta agar seluruh pihak tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Setiap dugaan harus diuji melalui konfirmasi langsung, pemeriksaan dokumen, dan penjelasan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
‎
‎Sorotan terhadap persoalan ini juga muncul setelah Kepala Desa Lakara menyampaikan bahwa salah satu kepala keluarga pernah mengatakan kepadanya bahwa dirinya tidak akan pergi mencoblos, sekalipun harus menghadapi ancaman ditembak.
‎
‎Keterangan tersebut masih bersumber dari penuturan Kepala Desa Lakara dan belum dikonfirmasi secara langsung kepada warga yang bersangkutan. Oleh sebab itu, konteks, maksud, serta kebenaran pernyataan tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut.
‎
‎PPWI Konsel menegaskan bahwa keterangan sepihak tidak boleh dijadikan dasar untuk membentuk opini atau menarik kesimpulan. Pernyataan itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan sikap politik warga maupun adanya kaitan dengan pihak tertentu dalam pelaksanaan Pilkades.
‎
‎Sementara itu, Kepala Desa Mooloindah, Petrus Bondasi, dalam percakapan melalui WhatsApp menjelaskan bahwa sejumlah warga telah menetap di wilayah Mooloindah sejak 2017 serta memiliki kebun atau sawah di daerah tersebut.
‎
‎Petrus juga menyampaikan bahwa pilihan politik merupakan hak dan rahasia masing-masing warga.
‎
‎Keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperhatikan dalam menelusuri persoalan ini. Sebab, keberadaan warga di suatu wilayah, kepemilikan lahan, dan administrasi perpindahan penduduk harus diperiksa berdasarkan fakta serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Chandra Saputra menegaskan bahwa perpindahan tempat tinggal maupun kepemilikan lahan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, karena persoalan ini mencuat menjelang Pilkades, ia menilai verifikasi administrasi dan status pemilih perlu dilakukan secara objektif untuk mencegah munculnya kecurigaan di tengah masyarakat.
‎
‎Sebagai lembaga pewarta warga, PPWI Konsel akan terus mendorong penyelesaian persoalan ini melalui mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan yang sah. PPWI tidak berada pada posisi untuk menghakimi atau menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan memastikan informasi publik disampaikan secara berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Ia mendesak Disdukcapil, panitia Pilkades, dan pemerintah daerah menelusuri dokumen perpindahan ketiga kepala keluarga tersebut, memeriksa kesesuaian data kependudukan, serta memastikan pemenuhan persyaratan pencantuman nama dalam daftar pemilih sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎Selain itu, identitas sosok yang dipanggil “Puang” dan kebenaran informasi mengenai janji pemberian tanah perlu diklarifikasi agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
‎
‎“Jangan sampai persoalan administrasi kependudukan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Semua harus diperiksa secara transparan, berdasarkan dokumen dan fakta, bukan asumsi. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, sampaikan secara terbuka agar tidak ada ruang bagi prasangka,” demikian penegasan Chandra terkait perlunya klarifikasi.
‎
‎PPWI Konsel meminta agar hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi. Transparansi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak warga dan asas praduga tak bersalah.
‎
‎Hingga berita ini diterbitkan, identitas sosok yang dipanggil “Puang”, maksud di balik dugaan janji pemberian tanah, serta ada atau tidaknya kaitan dengan pelaksanaan Pilkades belum dapat dipastikan.
‎
‎Klarifikasi dari pihak-pihak terkait tetap diperlukan guna memastikan persoalan ini terang berdasarkan fakta. Semua pihak juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan agar pemberitaan tetap berimbang dan tidak mendahului kesimpulan.
‎
‎PPWI Konsel mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum teruji. Apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi atau ketentuan Pilkades, masyarakat dapat menyampaikannya kepada instansi berwenang disertai bukti dan informasi yang jelas.
‎
‎Catatan Redaksi: Informasi mengenai dugaan janji pemberian tanah dan pernyataan salah satu kepala keluarga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun manipulasi daftar pemilih. Jadwal Pilkades pada 24 Oktober 2026 juga perlu dipastikan melalui pengumuman resmi pemerintah daerah atau instansi berwenang.
Penulis: Irzan liamboEditor: Bung chan