Bilal_investigasi.co.id,KENDARI, – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen pas) Sulawesi Tenggara ( Sultra ) mengambil langkah tegas menyusul viral nya foto Supriadi, narapidana kasus korupsi, yang terlihat berada di sebuah coffee shop di Kota Kendari.
Sebagai konsekuensi atas pelanggaran prosedur tersebut, pihak Kanwil menjatuhkan sanksi disiplin kepada petugas pengawal, sementara Supriadi langsung dipindahkan dari Rutan Kelas IIA Kendari ke Lapas Kelas IIA Kendari.
Kepala Subseksi Pengelolaan sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, La Ode Mustakim, mengonfirmasi bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh dua tim berbeda, yakni Tim Kantor Wilayah dan Tim Kepatuhan Internal Rutan.
“Petugas pengawalan diperiksa oleh tim dari kantor wilayah, sementara narapidana diperiksa oleh tim kepatuhan internal dari rutan. Pemeriksaan dilakukan bersamaan,” ujar La Ode Mustakim pada Selasa (14/4/2026).
Supriadi, yang merupakan mantan Kepala Syahbandar Kolaka, diketahui berada di luar Rutan pada pagi hari untuk mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kendari. Meski kepergiannya dibekali surat tugas resmi, pelanggaran terjadi saat perjalanan pulang menuju rutan.
Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), narapidana wajib langsung dibawa kembali ke rutan segera setelah urusan kedinasan atau persidangan selesai.
“Dalam surat perintah pengawalan, seharusnya setelah sidang langsung kembali ke rutan. Namun, petugas melaksanakan tugas tidak sesuai SOP. Dari hasil pemeriksaan, terdapat indikasi kelalaian,” tegas Mustakim.
Dari pengakuan awal, narapidana sempat meminta izin untuk makan dan salat di kawasan MTQ sebelum akhirnya terlihat di sebuah kedai kopi. Meski tidak ditemukan unsur kesengajaan atau upaya pelarian, tindakan tersebut dinilai sebagai kelalaian berat dalam menjalankan tugas pengawalan.
Sebagai tindak lanjut, petugas pengawal yang bersangkutan kini dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis dan ditarik ke Kantor Wilayah untuk menjalani pembinaan lebih lanjut. Pihak otoritas menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya sanksi tambahan setelah pemeriksaan lanjutan selesai.
“Mulai besok petugas untuk sementara ditarik ke Kanwil untuk dilakukan pembinaan,” tambahnya.
Sementara itu, pemindahan Supriadi ke Lapas Kelas IIA Kendari dilakukan sebagai bentuk sanksi administratif dan upaya penegakan kedisiplinan. Langkah cepat ini diambil Kanwil Ditjenpas Sultra guna menjaga integritas institusi pemasyarakatan serta menjawab keresahan publik terkait pengawasan narapidana di Sulawesi Tenggara.(Marwan)

