BIlal_investigasi.co.id
Kabaena,Bombana — Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAPaK) menyoroti dugaan praktik komersialisasi air bersih yang diduga dilakukan oleh Yayasan Darul Azhar di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.
LAPaK menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana terkesan tutup mata dan belum menunjukkan langkah tegas terhadap persoalan yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat tersebut.
Pimpinan LAPaK, Pemrin, S.H., menegaskan bahwa akses terhadap air bersih merupakan hak dasar masyarakat yang tidak boleh dijadikan objek komersialisasi secara tidak wajar, terlebih apabila pengelolaannya tidak memiliki dasar hukum dan regulasi yang jelas.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya hadir untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya air berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
“Air bersih adalah kebutuhan mendasar masyarakat. Pemerintah daerah tidak boleh diam apabila terdapat dugaan komersialisasi yang berpotensi membebani warga. Kami meminta Pemda Bombana segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tegas Pemrin.
LAPaK juga mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi terhadap dugaan tersebut guna mencegah timbulnya keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mendesak adanya transparansi dalam pengelolaan sumber air bersih, termasuk aspek legalitas serta mekanisme distribusi yang dilakukan oleh pihak yayasan,” lanjutnya.
Pemrin menambahkan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka pemerintah wajib mengambil langkah tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat atas akses air bersih yang layak, adil, dan terjangkau.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kepentingan publik, LAPaK menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan serta tindakan nyata dari pihak-pihak yang berwenang.

