‎Proyek Drainase di Desa Bumi Raya Diduga Diperbaiki Diam-Diam: Kualitas Buruk & Dugaan Kongkalikong Kontraktor–Dinas PUTR Mencuat

Bilal_investigasi.co.id,Konawe Selatan — Dugaan praktik tidak transparan kembali terjadi pada pekerjaan proyek drainase di Desa Bumi Raya, Kecamatan Andoolo. Proyek yang dikerjakan oleh CV Mitra Mandiri Sulawesi itu sebelumnya ambruk, dan kini dilakukan perbaikan secara diam-diam tanpa melibatkan dinas teknis terkait, sehingga menimbulkan pertanyaan besar mengenai legalitas, kualitas, dan dugaan permainan antara pihak kontraktor dan oknum dalam Dinas PUTR Kabupaten Konawe Selatan.

‎Ketua Lembaga Pemerhati Aset dan Keuangan (LAPAK), Pemrin, menyoroti keras pola kerja semacam ini karena bertentangan dengan kewajiban administrasi dan standar pelaksanaan proyek pemerintah.

Perbaikan Diduga Untuk Menangkis Pemberitaan Sebelumnya

‎Pemrin mengungkapkan bahwa langkah perbaikan yang dilakukan secara tertutup dan tanpa pendampingan resmi dari Dinas PUTR mengindikasikan adanya

– Upaya menutupi kesalahan teknis sebelumnya, terutama terkait runtuhnya drainase yang baru saja dibangun.

– Kemungkinan kongkalikong antara pihak kontraktor dengan oknum dinas untuk meredam pemberitaan publik.

– Pelaksanaan ulang pekerjaan yang tidak sesuai standar, karena tidak melalui evaluasi teknis resmi dari pengawas maupun PPK.

Ia menegaskan bahwa setiap perbaikan proyek pemerintah WAJIB melalui prosedur

‎1.Pengawasan Dinas PUTR

‎2.Dokumentasi resmi perbaikan

3.Penilaian kerusakan

‎4.Instruksi tertulis PPK

‎5.Pemeriksaan ulang mutu

‎Tanpa 5 poin di atas , maka perbaikan patut diduga ilegal dan menyalahi aturan.

‎Pelanggaran Hukum yang Mengintai

‎Tindakan perbaikan diam-diam tanpa pendampingan Dinas PUTR berpotensi melanggar sejumlah aturan, termasuk:

‎- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 59: Setiap kegiatan konstruksi wajib diawasi oleh tenaga ahli/pengawas resmi.

Pasal 91: Konstruksi yang tidak memenuhi standar dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

– PP No. 22 Tahun 2020 Sistem Penyelenggaraan Jasa Konstruksi

‎Kontraktor wajib melaporkan dan melakukan perbaikan kerusakan melalui dinas teknis, bukan sembunyi-sembunyi.

Jika pekerjaan perbaikan dilakukan tanpa mekanisme resmi, maka mengarah pada

Pelanggaran Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, dengan ancaman

‎penjara maksimal 20 tahun

‎serta

‎denda hingga Rp 1 miliar,

‎apabila terbukti merugikan keuangan negara karena mutu pekerjaan tidak sesuai kontrak.

‎Kualitas Perbaikan Diragukan

‎Pemrin menyoroti bahwa hasil perbaikan yang dilakukan pun terlihat asal-asalan, tidak memenuhi standar teknis seperti:

‎Tidak dilakukan pengecekan struktur dasar

Tidak ada laporan pengujian kualitas material

Tidak ada plester dan finishing sesuai RAB

Tidak melalui pemeriksaan tenaga teknis pemerintah

‎Ia menegaskan bahwa perbaikan yang tidak standar hanya akan berpotensi ambruk kembali, dan pada akhirnya merugikan masyarakat serta negara.

‎Pemrin selaku Ketua LAPAK meminta

‎-Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan turun melakukan audit investigasi.

‎-PPK dan PPTK di Dinas PUTR dimintai klarifikasi terkait dugaan pembiaran perbaikan diam-diam.

– CV Mitra Mandiri Sulawesi diperiksa, apakah memenuhi standar kontrak atau hanya memperbaiki sekadar formalitas.

Menurutnya, “Jika memang ada kesalahan teknis atau kelalaian kontraktor, maka harus diproses. Jangan ada permainan yang merugikan publik.”

Kami meminta proses ini dibuka terang benderang. Perbaikan secara sembunyi-sembunyi tanpa melibatkan dinas teknis adalah pelanggaran. Jika ada oknum kontraktor dan oknum dinas yang bekerja sama menutupi fakta, maka ini sudah masuk wilayah penegak hukum. Kami mendorong BPK, Inspektorat dan Kejaksaan untuk turun tangan.”Pemrin, Ketua LAPAK Konawe Selatan