Bilal_investigasi.co.id,KENDARI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Tenggara kembali mengangkat dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus korupsi proyek pembangunan Jembatan Cira Uci II di Kabupaten Buton Utara.
Melalui aksi unjuk rasa yang digelar pada hari ini Rabu (22/4/26), PPWI Sultra secara tegas mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang baru untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta menuntaskan perkara yang dinilai belum berjalan transparan dan berkeadilan.
Ketua PPWI Sultra, La Songo, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk peringatan awal terhadap institusi penegak hukum agar tidak membiarkan kasus tersebut menggantung tanpa kepastian hukum.
“Aksi ini adalah langkah awal sekaligus peringatan. Kami mendesak Kejati Sultra untuk memprioritaskan pengusutan kasus Cira Uci II yang diduga menyeret sejumlah pihak, termasuk oknum pejabat daerah dan enam jaksa,” tegas La Songo.
Ia menilai terdapat indikasi ketimpangan dalam proses hukum, khususnya terkait perlakuan terhadap para pihak yang terlibat. Dari tiga terdakwa dalam perkara tersebut, dua orang yakni Terang Ukoras Sembiring dan Rachmat telah menjalani hukuman dan kini telah bebas, sementara satu pihak lainnya, Burhanuddin yang menjabat sebagai KPA-PPK, justru tidak pernah ditahan hingga proses persidangan selesai.
“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius. Dua orang sudah dipenjara, tetapi pihak yang diduga memiliki peran penting tidak ditahan dan masih berada dalam posisi kekuasaan. Ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit tertanggal 23 Januari 2024, kasus ini disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp647.835.058. Para terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 KUHP.
Selain itu, PPWI Sultra juga menyoroti dugaan keterlibatan enam jaksa yang menangani perkara tersebut. Mereka mendesak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk turun tangan melakukan pemeriksaan secara independen.
Adapun enam jaksa yang diminta untuk diperiksa antara lain
-Priya Agung Jatmoko (Koordinator)
-Rizky Rahmattullah (Ketua Tim)
-Keyu Zulkarnain Arif (Wakil Ketua)
-Arie Elvis Rahael (Wakil Ketua). -Fendy Hantyo Nugroho (Anggota). -Harry Rahmat (Anggota)
Dalam tuntutannya, massa aksi PPWI Sultra menyampaikan tiga poin utama, yakni
1. Mendesak Kejati Sultra meninjau ulang penanganan perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Cira Uci II Tahun Anggaran 2021 senilai Rp2,13 miliar.
2. Mendesak segera dilakukan penahanan terhadap Burhanuddin sesuai Nomor Registrasi Perkara: 04/RP-9/P.3.13/Ft.1/02/2024.
3. Mendesak Komisi Kejaksaan RI memeriksa enam jaksa yang menangani perkara tersebut dan menjatuhkan sanksi tegas jika terbukti melanggar.
PPWI menegaskan, jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, mereka akan meningkatkan eskalasi aksi dengan jumlah massa yang lebih besar serta membawa persoalan ini langsung ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Jika tidak ada tindak lanjut, kami akan kembali turun dengan kekuatan massa yang lebih besar dan melaporkan langsung ke Kejaksaan Agung RI,” tutup La Songo.
Sebagai bentuk keberimbangan informasi, hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(red)

